Rabu, 13 Mei 2020

Perencanaan Komunikasi Korporasi yang Gagal berdasarkan Model Advokasi yang telah dilakukan di Indonesia

Pengertian Advokasi


Advokasi atau dalam bahasa Inggrisnya adalah advocacy didefinisikan sebagai berikut

Menurut John Hopkins (1990), advokasi adalah usaha untuk mempengaruhi kebijakan melalui bermacam-macam bentuk komunikasi persuasif dengan menggunakan informasi yang akurat dan tepat.

Menurut Cohen (2001) advokasi adalah upaya untuk mempengaruhi sebuah keputusan - termasuk di dalamnya kebijakan publik dan keputusan alokasi sumber daya dalam polotok, ekonomi, sistem dan tatanan sosial yang secara langsung memengaruhi kehidupan masyarakat.

Advokasi juga didefiniskan sebagai serangkaian tindakan yang dirancang untuk membujuk dan memengaruhi pemegang kekuasaan pemerintahankekuasaan politik, atau kekuasaan ekonomi sehingga mereka bersedia menerapkan kebijakan publik yang menguntungkan bagiorang-orang yang relatif tidak punya kekuasaan dan tidak punya banyak sumber daya ekonomi.(Mansfield, Christian; MacLwod, Kurt; Greenleaf, Maron; & Alexander, Poppy; 2003)

Contoh kasus Advokasi

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) merupakan sebuah organisasi gerakan lingkungan hidup terbesar di Indonesia, dengan jumlah anggota sebanyak 487 organisasi. Sejak tahun 1980 hingga saat ini, WALHI secara aktif mendorong upaya-upaya penyelamatan dan pemulihan lingkungan hidup di Indonesia. WALHI bekerja untuk terus mendorong terwujudnya pengakuan hak atas lingkungan hidup, dilindungi serta dipenuhinya hak asasi manusia sebagai bentuk tanggung jawab Negara atas pemunuhan sumber-sumber kehidupan rakyat.

WALHI menyadari bahwa perjuangan semakin dihadapkan pada tantangan berat, terutama yang bersumber pada semakin kukuhnya dominasi rezim kapitalisme global dan semakin menguatnya dukungan kekuatan politik dominan di dalam negeri terhadap kepentingan negara‐negara industri atau rejim ekonomi global.

Dalam perjuangan penyelamatan lingkungan hidup dan sumber-sumber kehidupan rakyat yang begitu berat, dibutuhkan gerakan sosial yang kuat dan luas untuk secara bersama-sama memperjuangkan keadilan ekonomi, sosial dan ekologis untuk generasi hari ini dan generasi mendatang. WALHI memastikan dirinya menjadi bagian utama dari gerakan ini.

Visi Walhi

Terwujudnya suatu tatanan sosial, ekonomi dan politik yang adil dan demokratis yang dapat menjamin hak-hak rakyat atas sumber-sumber kehidupan dan lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan.

Misi Walhi

  1. Mengembangkan potensi kekuatan dan ketahanan rakyat
  2. Mengembalikan mandat negara untuk menegakkan dan melindungi kedaulatan rakyat
  3. Mendekonstruksikan tatanan ekonomi kapitalistik global yang menindas dan eksploitatif menuju ke arah ekonomi kerakyatan
  4. Membangun alternatif tata ekonomi dunia baru
  5. Mendesakkan kebijakan pengelolaan sumber-sunber kehidupan rakyat yang adil dan berkelanjutan

Salah satu agenda yang menjadi perhatian Walhi adalah permasalahan sampah plasitk di Indonesia yang relatif tidak terperhatikan oleh pemerintah dan juga oleh masyarakat umum. 

Upaya advokasi terhadap pemerintah harus dilakukan dengan intensif untuk menjadikan masalah sampah plastik jadi agenda penting dalam kebijakan pemerintah Indonesia. 

Walhi melakukan upaya advokasi dengan model advokasi A-Frame seperti di bawah ini

Analisis:

Permasalahan:

  • Sampah plastik semakin lama semakin menumpuk dan sudah mulai menjadi masalah lingkungan yang menkhawatirkan di Indonesia
  • Indonesia menghasilkan sampah sebanyak 64 juta ton per tahun.
  • Indonesia menjadi negara nomor 2 penyumbang sampah plastik terbanyak di dunia setelah China (data World Bank)
  • Masih banyak industri pemroduksi sampah plastik yang tidak merasa perlu mengurusi sampah plasik yang mereka hasilkan
  • Masyarakat terlalu terbiasa serampangan menggunakan plastik sekali pakai baik dalam bentuk kantong plastik, sedotan maupun botol minuman.

Tujuan

Menyelesaikan masalah sampah plastik dari dua arah penyelesaian.

  • Memastikan adanya peran pemerintah melalui peraturan resmi yang mengatur pelaku industri dalam penggunaan plastik
  • Menciptakan masyarakat yang sadar dan bijak dalam menggunakan plastik dalam kehidupan sehari harinya

 Stakeholder yang menjadi sasaran:

  • Pemuat Undang-undang (Pemerintah dan DPR)
  • Masyarakat umum pengguna plastik. 

Strategi

  • Melobby pemerintah pusat agar segera melakukan tindakan konkrit dalam menangani sampah plastik
  • Memberikan dorongan dan menciptakan urgency kepada pemerintah pusat untuk segera menerbitkan peratutan pelaksanaan UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mensyaratkan industri consumer good, makanan & minuman, peralatan rumah tangga, karung, kemasan, susu dll untuk menangani sampah plastik yang dihasilkan dari produk mereka.
  • Memberikan dorongan dan menciptakan urgency kepada pemerintah pusat /daerah untuk menerbitkan aturan resmi yang mengatur gaya hidup masyarakat dalam menggunakan plastik
  • Menyelenggarakan edukasi langsung kepada masyarakat umum untuk menerapkan gaya hidup yang bijak dalam menggunakan plastik, melalui serangkaian kampanye, seminar dan pelatihan. 

Mobilisasi

  • Menggandeng organisasi dan komunitas pemerhati lingkungan lain seperti Indorelawan, Volunteer Hub, Greenpeace Indonesia, Pandu Laut Nusantara, Gerakan Indonesia Diet Kantong untuk bersama memperjuangkan hal ini
  • Menggandeng selebriti yang memliki perhatian pada permasalahan lingkungan seperti grup band Slank.
  • Membina hubungan baik dengan Media massa sebagai channel terpenting dalm mengkomunikasikan tekanan kepada pemerintah serta mengkomunikasikan edukasi kepada masyarakat umum.

Aksi:

Pemerintah sebagai sasaran:

  • Melakukan upaya akselerasi agar pemerintah dan DPR segera meloloskan kebijakan pengenaan cukai pada komoditas plastik. Di mana cukai akan digunakan menjadi sumber biaya pengelolaan sampah plastik di Indonesia
  • Melakukan serangkaian hearing dan dengar pendapat dengan DPR dan wakil pemerintah untuk menerbitkan peraturan pelaksanaan UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
  • Melakukan negosiasi dengan DPR Komisi VII untuk memunculkan kebijakan menyetop impor sampah plastik dan merevisi peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/ 2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Beracun Berbahaya mengandung (B3), importir boleh mengimpor sampah asalkan tidak mengandung B3.
  • Secara kontinu menyampaikan siaran pers maupun melakukan konferensi pers kepada media massa, tentang update proses negosiasi dan hasil upaya penekanan pada pemerintah

1. Masyarakat umum sebagai sasaran:

  • Bersama aktivis lingkungan hidup melakukan kampanye Pawai Bebas Plastik di car free day di seluruh kota besar Indonesia salah satunya di Jakarta dengan tema Monster Plastik dan menuntut pemerintah melakukan tiga hal

  1. Melarang penggunaan plastik sekali pakai.
  2. Memperbaiki sistem tata kelola sampah yang berupa sistem pemilahan sampah dan dukungan produksi kemasan pro-lingkungan.
  3. Memaksa produsen dan pelaku usaha bertanggung jawab atas sampah plastik untuk diambil kembali dan berinovasi menjadi ramah lingkungan.

  • Pelatihan pemuatan ecobric yang dilakukan pada guru, anak sekolah maupun masyarakat umum
  • Mengedukasi komunitas dan masyarakat permukiman dengan konsep bank sampah plastik
  • Mengkampanyekan gerakan diet plastik
  • Pelatihan di sekolah dalam hal daur ulang plastik dan kertas. 

Evaluasi

Meskipun ada sedikit kemajuan namun secara garis besar, upaya yang dilakukan Walhi masih menemui kegagalan, dan belum menunjukkan hasil yang signifikan:

 Hasil positif:

  • Tujuh kota di Indonesia telah berencana menrapkan pembatasan kantong plastik di sektor retail, namun pelaksanaannya masih simpang siur dan belum tertata baik

 Hasil negatif:

  • Belum ada tanda-tanda pemerintah pusat melakukan tindakan yang konkrit dalam menangani sampah plastik
  • Pengenaan cukai pada komodita plastik belum terlaksana
  • Belum ada aturan resmi yang mengatur pelaksanaan UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mewajibkan industri pemroduksi plastik untuk berkewajiban menangani sampah plastik yang dihasilkan oleh industrinya
  • Inpor sampah plastik masih berlangsung
  • Belum ada aturan resmi yang membatasi masyarakat umum dalam menggunakan plastik
  • Indonesia masih belum turun peringkatnya dari peringkat kedua penyumbang sampah plastik di dunia  (data world bank)
  • Jumlah sampah plastik malah  meningkat dari 64 juta ton per tahun menjadi 67 juta ton di tahun 2019 (data world bank)

Keseimbangan

Kegiatan Advokasi adalah kegiatan yang berkesinambungan. Meskipun di tahun 2019 belum ada hasil yang signifikan, Walhi tetap terus berkomitmen dalam mewujudkan upaya-upaya yang membuat pemerintah memberlakukan peraturan resmi yang berhubungan dengan penggunaan plastik dan sampah plastik serta mengedukasi masyarakat dalam pemggunaan plastik dalam kehidupan sehari hari. 

Tidak ada komentar:

Not the Destiny Line