Sabtu, 16 Mei 2020

Contoh Relevan Dari Konsep Negosiasi dan Persuasi dalam Konteks Costumer Relation, Media Relation, Investor Relations dan Government Relations.

Konsep Negosiasi dan Persuasi dalam Konteks Industrial

Dalam hubungan industrial, kepentingan yang sama antara pekerja dan pengusaha adalah dalam hal produksi. Kedua belah pihak menginginkan agar produksi berlanjut dan meningkat karena merupakan sumber penghasilan dan keuntungan mereka. Kepentingan yang bertentangan dalam hubungan industrial adalah pembagian porsi produksi untuk kedua belah pihak. Para pekerja memperoleh porsi bagian mereka melalui kondisi kepegawaian dan kondisi kerja yang baik, termasuk upah yang lebih tinggi, keselamatan, kesehatan dan jaminan kerja yang lebih baik, serta pekerjaan yang bebas stress. Pihak pengusaha memperoleh bagian mereka dalam bentuk profit / laba yang lebih tinggi dan dana yang lebih banyak untuk investasi.

Hubungan industrial melibatkan negosiasi dalam banyak bentuk: 

- Antara seorang pekerja secara individual dengan majikannya 

- Antara suatu serikat pekerja atau sekelompok pekerja dengan seorang pengusaha

- Antara satu kelompok serikat pekerja dengan satu kelompok pengusaha

Konsep Negosiasi dan Persuasi dalam Konteks Investor Relations dan Customer Relations (Negosiasi Bisnis)

Contohnya dalam Proses tender adalah proses yang penuh persaingan sehingga amatlah penting bagi perusahaan untuk mencantumkan penawaran yang kompetitif di dalam proposal yang diajukan. Mengajukan penawaran melalui tender tidak memberikan jaminan keberhasilan dalam bentuk apapun, akan tetapi kesiapan dan kematangan proposal, teknik presentasi dan seni negosiasi yang baik adalah faktor yang dapat menentukan kemenangan sebuah tender. Sebuah tender dapat diibaratkan sebagai sebuah peperangan, dimana perusahaan harus mempersiapkan kemampuannya semaksimal mungkin, portfolio, penguasaan atas medan (situasi) dan lawan tanding, dan senjata yang akan digunakan untuk menyerang. Tender melibatkan kemampuan komunikasi persuasif, teknik presentasi, dan gaya negosiasi yang dilakukan oleh perwakilan perusahaan agar dapat memenangkan tender tersebut.

PT. Macanan Jaya Cemerlang merupakan perusahaan percetakan skala besar yang berlokasi di Klaten, Jawa Tengah. PT. Macanan memiliki pengalaman dalam partisipasi yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta, dimana di dalamnya melibatkan teknik presentasi dan negosiasi sehingga dapat memenangkan tender tersebut. Perjalanan PT. Macanan Jaya Cemerlang menjadi perusahaan sebesar sekarang diperoleh dengan merintis jasa cetak untuk keperluan group perusahaan, yaitu PT. Intan Pariwara. Seiring dengan peningkatan permintaan, pengalaman, dan kapabilitas serta sumber daya yang dimiliki oleh PT. Macanan Jaya Cemerlang, maka perlahan-lahan perusahaan dipercaya melayani cakupan pasar yang lebih besar, khususnya dari daerah Klaten, Yogyakarta, Solo, dan sekitarnya. Bermodalkan pengalaman, kapabilitas, dan legalitas yang dimiliki maka PT. Macanan Jaya Cemerlang mulai berani berpartisipasi dalam tender yang diselenggarakan oleh pihak swasta maupun pemerintah. Terlebih lagi, dengan adanya era keterbukaan informasi, PT. Macanan Jaya Cemerlang dapat mengakses informasi mengenai proyek-proyek yang membutuhkan jasa cetak pada instansi-instansi pemerintah, baik pada skala lokal maupun nasional. Beberapa proyek tender dari pemerintah yang pernah diikuti oleh PT. Macanan Jaya Cemerlang, antara lain adalah proyek KPU (Komisi Pemilihan Umum), Proyek KIA dari Kementrian Kesehatan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sekditjen Mendikdasmen, dan lain-lain. Penelitian ini secara spesifik bertujuan untuk menganalisis teknik presentasi dan negosiasi yang dilakukan oleh PT. Macanan Jaya Cemerlang dalam memenangkan tender.


Konsep Negosiasi dan Persuasi dalam Konteks Media Relations
Dalam hal ini contohnya adalh ketika sebuah perusahaan atau organisasi terkena masalah, maka dapat menggunakan strategi negosiasi kepada media massa untuk tidak telalu memblow-up pemberitaan negatif atau dengan memiliki stratgi kemitraan. Misalnya tempo.com tidak terlalu memblow-up kasus fenomenal anggaran APBD DKI Jakarta soal Lem Aibon, karena Pemprov DKI bermitra dan tengan membuat iklan advertorial besar-besaran di Tempo. Namun sleang beberapa lama asetelah tidak lagi beriklan di Tempo, tempo baru mempublikasikan berita negatif itu.

Konsep Negosiasi dan Persuasi dalam Konteks Government Relations
Pemerintah wajib memiliki strategi persuasi dan negosiasi terutama dalam mendamaikan konflik.
Indonesia kaya dengan pengalaman kerusuhan, ketegangan, dan konflik sosial, dan sekaligus kaya juga dengan cara-cara meredam konflik tersebut. Tapi sayangnya cara-cara yang dikembangkan untuk meredam kerusuhan, ketegangan, dan konflik sosial ini tidak pernah mampu meredam konflik secara tuntas. Kejadian kerusuhan, ketegangan, dan konflik muncul kembali di tempat lain atau mungkin juga di tempat yang sama dengan model konflik yang serupa dengan kejadian sebelumnya. Karena itu perlu untuk meninjau lebih dalam tentang konflik dan upaya menyelesaikannya. Negosiasi merupakan salah satu pendekatan untuk mengelola konflik dalam setting antarpribadi, kelompok, organisasi, sosial, dan internasional. Negosiasi dibedakan secara tipikal dari bentuk manajemen konflik melalui penekanannya pada tujuan-tujuan yang tidak sesuai diantara orang-orang dan pertukaran usul yang bertujuan untuk mengurangi perbedaan antara dalam ketidaksesuaian dan menciptakan kesepakatan. Dalam konteks ini konflik dan negosiasi menjadi penting untuk dikaji terutama oleh Pemerintah. Konflik dan negosiasi adalah dua hal saling terkait secara dinamis, interaksi yang berulang antara sumber dan target yang secara simultan bergantian menjadi pengirim dan penerima pesan, usaha saling mempengaruhi. Menurut penulis, konflik muncul karena adanya perbedaan pandangan dalam mencapai tujuan. Sementara negosiasi digunakan untuk menyelesaikan konflik. Dalam dinamika konflik dan negosiasi ada upaya untuk saling mempengaruhi. Salah satu cara mempengaruhi adalah dengan persuasi yang diartikan sebagai aktivitas menciptakan, menguatkan, atau memodifikasi kepercayaan, sikap, atau perilaku.
Hendropuspito (1989) mengemukakan empat cara lain yang dapat dilakukan di dalam penanganan konflik etnis, yaitu melalui: konsiliasi, mediasi, arbitrasi, dan detensi.
 1. Konsiliasi atau perdamaian, yaitu suatu cara untuk mempertemukan pihak-pihak yang berselisih guna mencapai persetujuan bersama untuk berdamai. Dalam proses konsiliasi ini, kedua pihak yang berselisih dapat meminta bantuan kepada pihak ketiga untuk memberikan berbagai pertimbangan yang dianggap baik bagi kedua belah pihak untuk menghentikan sengketanya. Contoh penanganan konflik dengan cara konsiliasi ini misalnya perdamaian antara etnis Madura dan Dayak yang dilakukan pada 2 Maret 2001 di Yogyakarta. Etnis Madura diwakili oleh mahasiswa pelajar Madura, sedangkan wakil etnis Dayak diwakili oleh mahasiswa pelajar se-Kalimantan. Kemudian wakil dari pemerintah adalah Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X sebagai juru damai yang sekaligus memandu acara perdamaian tersebut. Sebagai juru damai Sri Sultan Hamengkubuwono X mengambil langkah-langkah untuk berdamai bagi kedua belah pihak yang berselisih. Akan tetapi pengambilan keputusan untuk berdamai harus dilakukan oleh pihak yang berselisih itu sendiri. 
2. Mediasi yaitu suatu cara menyelesaikan suatu pertikaian dengan menggunakan perantara (mediator). Mediator memberikan konsultasi kepada pihak-pihak yang bertikai, jadi perannya lebih bersifat konsultatif, dan tidak mempunyai wewenang untuk memberikan keputusan yang mengikat kedua belah pihak yang bersengketa. Pihak-pihak yang bersengketa itulah yang harus mengambil keputusan untuk menghentikan perselisihan. Jadi peran mediator di sini hampir sama dengan peran konsiliator. Konsiliator biasanya berasal dari pihak yang masih memiliki ikatan fungsi struktural, seperti pemerintah. Sedangkan mediator bisa berasal daripihak yang tidak memiliki ikatan fungsi struktural, seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Kepedulian pihak- pihak yang tidak terlibat sengketa, seperti LSM sangat penting untuk menjembatani kebuntuan penyelesaian konflik. Peran seperti ini telah dilakukan LSM di Kalimantan. 
3. Arbitrasi artinya, dalam menyelesaikan konflik dilakukan melalui proses pengadilan, dengan hakim (arbiter) bertindak sebagai pengambil keputusan. Melalui proses pengadilan ini, arbiter memberikan keputusan yang mengikat dan wajib ditaati oleh kedua belah pihak yang bersengketa. Apabila salah satu pihak tidak puas terhadap keputusan pengadilan di tingkat pertama itu, maka ia dapat mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi.
4. Paksaan (coersion) ialah suatu cara untuk menyelesaikan pertikaian dengan menggunakan paksaan fisik ataupun psikologis. Paksaan fisik digunakan bila paksaan psikologis tidak berhasil. Pihak yang menggunakan penyelesaian konflik dengan cara paksaan ini biasanya adalah pihak yang merasa dirinya lebih kuat, dan mampu menghancurkan musuh. Karena merasa menang, maka pihak yang kuat inilah yang menentukan persyaratan untuk menyerah dan berdamai yang harus diterima oleh pihak yang lemah.
5. Detensi (mengendorkan) artinya mengurangi hubungan tegang antara dua pihak yang bertikai. Model penyelesaian konflik ini hanya merupakan persiapan untuk mengadakan pendekatan dalam rangka pembicaraan tentang langkahlangkah mencapai perdamaian. Dengan demikian belum ada penyelesaian yang bersifat defenitif, karena belum ada pihak yang dinyatakan menang atau kalah.

Tidak ada komentar:

Not the Destiny Line