KOMUNIKASI DIGITAL DALAM PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA
Sub pembahasan ini diadopsi dari essay / resensi buku-buku yang dikupas oleh Usman Kansong. Dikatakan bahwa era digital membawa perubahan luar biasa di berbagai bidang di hampir seluruh belahan dunia. Di Indonesia, menurut buku Digital Indonesia yang disunting Edwin Jurriens dan Ross Tapsell, teknologi digital setidaknya membawa perubahan dahsyat dalam hal konektivitas, divergensi, identitas, pengetahuan, dan bisnis/perdagangan. Perihal konektivitas diantara yang dibahas adalah satu manfaat paling penting yang disediakan teknologi digital ialah kemampuannya menghubungkan warga negara dengan pemerintah dalam cara baru yang efisien. Birokrasi Indonesia terkenal lamban dan lemah, seperti masih berada dalam bayang-bayang Orde Baru. Digitalisasi menjadikan pelayanan publik lebih transparan sehingga bisa mengurangi korupsi.
Kecenderungan paling awal dan menonjol dalam konektivitas digital di Indonesia ialah konvergensi teknologi dalam industri media. Transformasi tulisan, suara, dan gambar dalam format digital menghadirkan kreasi, transmisi, dan penerimaan konten media dalam format multimedia. Konvergensi ini diharapkan menciptakan distribusi dan keragaman dalam berita dan hiburan. Faktanya, segelintir perusahaan berbasis di Jakarta dengan pengaruh politik yang kuat tetap mendominasi dan mereduksi distribusi dan keragaman kepemilikan media di Indonesia. Dalam hal divergensi atau penyebaran, kesenjangan digital menghantui Indonesia.
Onno W Purbo dalam tulisannya disini berargumentasi bahwa kesenjangan digital bukan hanya persoalan akses terhadap infrastruktur teknologi, melainkan juga terkait dengan faktor pendidikan, status sosial ekonomi, usia, gender, dan tempat tinggal, yang semuanya memengaruhi kesanggupan beradaptasi dengan teknologi digital. Dalam pengertian tersebut, keterampilan berinternet, kata Ono, semestinya bukan sekadar ketrampilan praktis menggunakan komputer, melainkan juga sebentuk literasi digital. Defisit literasi media membuat hoax berseliweran di jagat digital Indonesia. Budi Rahardjo mengatakan ujaran kebencian dan berita palsu bisa menciptakan ketidakstabilan di masyarakat Indonesia. Regulasi semestinya bisa mencegahnya. Celakanya UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Eleketronik, sering kali dituding sebagai penghambat kebebasan berekspresi melalui media digital. Itulah sebabnya Freedom House pada 2016 mengganjar Indonesia sebagai negara ‘separuh’ bebas perihal kebebasan digital. Dalam perkara identitas yang dibahas tentang praktik aktual penggunaan teknologi digital serta bagaimana praktik-praktik tersebut mengembangkan bentuk-bentuk spesifik identitas individu dan kelompok. Bagian ini mengonfirmasi bahwa ruang digital tak cuma ditentukan teknologi dan jaringan, tetapi juga bentuk-bentuk agensi manusia (human agency). John Postill dan Kurniawan Saputro dalam tulisan ini menelusuri bagaimana aktivis Indonesia mengomunikasikan isu-isu kunci secara luas kepada publik dengan menggunakan media digital. Kedua penulis menemukan bahwa aktivis Indonesia menggunakan tiga kategori terminologi, yakni korban (victim), relawan (volenteer), suara (voice).
Para aktivis menggunakan ‘korban’ untuk melawan kriminalisasi kebebasan bersuara oleh individu atau organisasi terhadap warga negara atau kelompok minoritas atas nama UU ITE. Mereka menggunakan ‘relawan’ antara lain untuk mengawal Pemilu 2014. Mereka lantas menggunakan ‘suara’ antara lain dalam Suara Papua, sebuah produksi dan distribusi program untuk memberdayakan masyarakat Papua dalam menyuarakan represi yang masih sering mereka alami. Kaum muslim menggunakan media digital untuk meneguhkan identitas mereka dengan mengekspresikan kesalehan, ibadah, dan keumatan. Pada bab 9, Martin Slama memperlihatkan bagaimana urusan personal dan keagamaan yang berlangsung dalam pengajian-pengajian berlanjut di media sosial.
Kelompok radikal pun tak mau kalah menggunakan media digital untuk menunjukkan eksistensi identitas mereka. Nava Nuraniyah dalam penjelasannya menulis kelompok radikal, seperti Islamic State, secara terbuka menggunakan Facebook, Twitter, dan Telegram untuk berkomunikasi di kalangan anggota mereka. Yang menarik, Nava Nuraniyah menemukan konten percakapan di kalangan kelompok radikal itu di aplikasi media sosial meliputi antara lain pengafiran (takfir), rekrutmen, hasutan, dan pengumpulan dana. Dalam perkara pengetahuan, fungsi utama media digital dalam masyarakat kontemporer ialah berbagi pengetahuan. Pada bagian dibahas tentang berbagai produksi, pengumpulan, transfer, dan penerimaan informasi yang difasilitasi infrastruktur digital di Indonesia. Pandangan Kathleen Azali dalam essay ini juga dimenulis, sejak zaman penjajahan Belanda, akses ke sumber pengetahuan bukan hanya ditutup, melainkan juga didistorsi. Orang pun tak percaya dengan perpustakaan dan arsip. Digitalisasi perpustakaan yang dimulai pada 1990-an membuat kita punya akses ke sumber pengetahuan autentik. Bidang yang paling berubah akibat digitalisasi barang kali bisnis atau perdagangan.
Pada essay ini dijelaskan berbagai aplikasi komersial. Yang paling fenomenal di Indonesia tentu Go-Jek. Per 2016, Go-Jek melakukan ekspansi layanan digital yang mencapai 12 aplikasi, mulai makanan, hiburan, hingga perbankan. Dalam essay ini juga memperkuat debat tentang disrupsi di dunia bisnis dan perdagangan. Perdebatan, selain menyangkut soal perubahan bisnis model dari yang tradisional menuju yang digital, juga terkait dengan regulasi yang sering kali disebut ketinggalan kereta. Dari referensi yang dipakai punya cakupan luas di bidang-bidang yang menghadapi perubahan dahsyat akibat teknologi digital. Dikatakan dalam essay ini bahwa perubahan teknologi tidak bisa kita hindari. Kita tak punya pilihan selain mengadaptasi dan mengantisipasinya. Kita harus beradaptasi terhadap teknologi digital di bidang konektivitas, divergensi, bisnis, pengetahuan, tetapi kita harus mengantisipasi penggunaan teknologi untuk pengukuhan identas, terutama oleh kelompok-kelompok radikal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar