Bantuan sosial dan Program Jaring Pengaman Sosial (KPS) kata Mendagri, menjadi salah satu program penting Pemerintah dalam membantu masyarakat kurang mampu akibat dampak Covid 19. Kepala daerah, memegang peranan penting untuk melaksanakan validasi, sinkronisasi dan eksekusi penyaluran bantuan sosial agar tepat sasaran pada warga yang benar-benar memerlukan bantuan dan pengaturan waktu penyaluran. Tugas ini sekali lagi, tidak mudah karena mencakup jumlah warga yang massif, baik yang sudah kurang mampu sebelum krisis Covid-19 maupun yang terdampak karena krisis ini.
Untuk mensinergikan pusat dan daerah, Kemendagri telah melaksanakan beberapa kegiatan video conference yang dihadiri oleh kementerian teknis yang menangani Bansos dan seluruh Kepala Daerah se-Indonesia. Koordinasi lanjutan juga dilaksanakan dengan aparat pengawas dan penegak hukum KPK, Kejaksaan, Bareskrim Polri,BPK, BPKP dan LKKP.

Case :
Bantuan tersebut diluncurkan khusus untuk masyarakat yang terdampak pandemi virus corona atau covid-19. Namun, beberapa masyarakat merasa penerima bantuan ada yang tidak tepat sasaran. Ada yang dari golongan ekonomi menengah keatas mendapatkan bantuan. Berbagai kericuhan terjadi dan justru menyebabkan pelanggaran masa PSBB sendiri yang di terapkan permerintah yang seharusnya menghindari kerumunan atau menghormati keputusan kekarantinaan.

Gaya Kepemimpinan yang cocok untuk situasi tersebut adalah
Gaya Tim • Perhatian yang tinggi terhadap tugas dan manusia. • Merupakan pendengar yang baik dan memiliki keyakinan yang kuat mengenai apa yang harus dilakukan. • Bila ada konflik, akan memeriksa alasan timbulnya perbedaan dan mencari penyebab utamanya. • Memiliki kemampuan untuk menumbuhkan rasa saling mempercayai dan saling menghargai di antara sesama anggota tim.

Hal tersebut dapat diterapkan seperti contoh berikut :

Pemerintah Kota Bandung berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan kelancaran penyaluran bantuan sosial bagi masyarakat terdampak Covid-19. Dengan begitu, bantuan bisa tersalurkan secara tertib dan tepat sasaran.
Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Yana Mulyana mengungkapkan, dari diskusi dengan KPK melalui rapat daring, salah satu kunci keberhasilan penyaluran bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) ditentukan oleh akurasi data.
KPK mengawal pendistribusian bantuan sosial tependataan di Kota Bandung berproses secara berjenjang. Selain dari pemerintah pusat, data diselaraskan melalui verifikasi dan validasi di tingkat kewilayahan sampai pada level RT dan RW. Langkah Pemkot Bandung tersebut mendapat apresiasi dari KPK, lantaran dengan waktu satu pekan mampu mengolah data cukup komprehensif dan penuh ketelitian.
Selain dengan melibatkan aparat kewilayahan, Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan (Dinsosnangkis) sebagai leading sector juga bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Kesimpulan :
Validasi itu punya data dulu termasuk yang dari pusat. Kita serahkan lagi ke kewilayahan kemudian balik lagi, di validasi lagi. Dinsos dan Disdukcapil membersihkan data, kewenangan kemudian di berikan kepada kewilayahan sesuai dengan Pagu anggaan yang telah disepakati, menggunakan data terpadu kesejahteraan atau data pendukung lain. Setelah itu validasi dikembalikan lagi ke kewilayahan diperiksa periodik. Apabila ada yang perlu diperbaiki, atau ada yang kemudian pantas diberikan bisa diusulkan. Pemkot Bandung ingin memastikan bantuan JPS ini bisa diberikan secara adil dan merata. Sehingga, harus cermat agar tidak ada duplikasi penerima antara bantuan yang berasal dari pemerintah pusat, provinsi maupun Pemkot.
Hal ini dapat dilakukan dan tepat sasaran apabila dilakukan dengan koordinasi yang baik antar pemerintah pusat dan daerah serta pihak-pihak terkait yang mampu memberikan akurasi data yang maksimal. Kemudian pada pelaksanaannya melibatkan aparat dan instansi terkait seperti KPK agar penyaluran bantuan tepat dilakukan secara transparan dan tertib.

Berdasarkan referensi dari berbagai media yang saya simak mengenai kericuhan penyaluran bantuan sosial pada masa Covid-19 dapat diasumsikan penyebab kericuhan tersebut adalah karena 
1. kurangnya data yang valid mengenai masyarakat yang terdampak dan berhak menerima bantuan sosial
2. kurangnya koordinasi dari pihak terkait sehingga teknis pembagian terkesan mendadak
3. kurang responsifnya pemerintah terhadap komplain warga

Source:
https://jabarprov.go.id/index.php/news/37705/2020/05/07/Launching-Penyaluran-Bantuan-Sosial-Dampak-Covid-19-Dari-APBD-Subang. 

https://regional.kompas.com/read/2020/04/24/14020261/warga-jabar-terdampak-covid-19-dapat-9-jenis-bantuan. 

https://bandung.bisnis.com/read/20200514/549/1240701/pemkot-bandung-dengan-kpk-pastikan-penyaluran-bansos-tepat-sasaran